There is 1 message in this issue.
Topics in this digest:
1. Kejaksaan Agung Diminta Ambil Alih Pengusutan Korupsi Kadin Jatim
From: Bambang Tribuono
Message
________________________________________________________________________
1. Kejaksaan Agung Diminta Ambil Alih Pengusutan Korupsi Kadin Jatim
Posted by: "Bambang Tribuono" bambang_tribuono@yahoo.com bambang_tribuono
Date: Sat Oct 17, 2015 3:28 pm ((PDT))
Radar Online
http://radaronline.co.id/2015/10/14/kejagung-diminta-ambil-alih-pengusutan-korupsi-kadin-jatim/Kejaksaan Agung Diminta Ambil Alih Pengusutan Korupsi Kadin Jatim
Terkaitpenyidikan & pengadilan kasus dugaan korupsi Kadin (Kamar Dagang &Industri) Jatim (Jawa Timur), HMPN (Himpunan Masyarakat Peduli Negara) meyampaikan bahwa Kejati (Kejaksaan Tinggi)Jatim & pengadilan Tipikor Surabaya diduga telah mengabaikan peraturan, ketentuan& hukum yang ada mengenai dana hibah. "Yangpaling mencolok adalah adanya indikasi diabaikannya alat bukti berupa NPHD (Naskah PerjanjianHibah Daerah). Dimana dalam NPHD ini jelas disebutkan bahwa yang menandatanganiNPHD adalah bertanggungjawab secara penuh dalam hukum secara pidana danperdata. Sangat lucu bukan jika NPHD ini tidak dijadikan sebagai alat bukti disidang pengadilan tipikor?", ujar Sugeng Santoso ketua HMPN.
"Untukitu kenapa kemudian dimunculkan "seolah-olah" bahwa wewenang ketua Kadin Jatim,La Nyalla Mattalitti sudah didelegasikan pada terdakwa Diar Kusuma Putra danNelson Sembiring? Bukankah sudah jelas secara aturan hukum bahwa perbuatan pidanatidak boleh didelegasikan dan atau bahwa pertanggungjawaban perbuatan pidanaoleh seseorang tidak boleh didelegasikan atau dialihkan pada orang lain?", katanya.
Selainitu AD/ART Kadin jelas menyebutkan bahwa tidak ada pendelegasian wewenang,kecuali jika ketua umum berhalangan tetap. Maka sangat aneh jika tahun 2010misalnya dibuat seolah-olah adapendelegasian wewenang pada wakil ketua kadin Jatim, tapi pengajuan permohonandana hibah pada pemprop Jatim tahun-tahun anggaran berikutnya ternyata masihditandatangani oleh ketua umum Kadin Jatim, yakni La Nyalla Mattaliti? "Inikan secara kasat mata & mencolok ada indikasi konspirasi antara KejatiJatim, Pengadilan Tipikor bersama La Nyalla untuk membohongi masyarakat, bangsadan negara. Dipikirnya semua lembaga negara bisa dibodohi dengan rekayasa yangkasar ini?" sambung Sugeng.
Menurut HMPN bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Jatim, berdasar hukum & peraturanyang ada serta tertuang juga pada NPHD, mengacu pada ketentuan : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah besertaperubahannya;3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah;4. Peraturan daerah propinsi jawa timurnomor 13 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah propinsijawa timur tahun anggaran 2012 (lembaran daerah tahun 2012 nomor 3, seri A)5. Peraturan menteri dalam negeri nomor13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telahdiubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 59 tahun 2007;6. Peraturan menteri dalam negeri nomor32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan social yangbersumber dari APBD;7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan satuan kerja pengelola keuangandaerah (SKPD) Propinsi Jawa Timur;8. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :188/759/KPTS/013/2011 tentang pedoman kerja dan pelaksanaan tugas pemerintahdaerah propinsi jawa timur tahun 2012;9. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor:188/277/KPTS/013/2012 tentang Lembaga Penerima Hibah yang diverifikasi olehBiro Administrasi Perekonomian sekretariat daerah propinsi jawa timur tahap IItahun anggaran 2012.10. dll Untuk itu HMPN menuntut agar penyidikan kasus ini tidak berhenti dengan alasan bahwakasus ini sudah selesai karena sudah diajukan ke pengadilan tipikor dan sudahada tersangka yang sekarang menjadi terdakwa sebagai orang yang bisadikorbankan. Padahal kedua orang ini patut diduga hanya turut serta saja dalam perbuatanpidana itu, karena semuanya mereka lakukan karena melaksanakan perintah. "Jika KejatiJatim dengan sengaja telah membubarkan tim penyidik kasus ini dengan alasanbahwa dengan telah diajukannya kasus ini ke pengadilan tipikor Surabaya dankarena ketua tim penyidik kasus ini bapak Gatot sudah pindah menjadi kepalaKejaksaan Negeri Donggala Sulawesi Tenggara, maka kami meminta agar KejaksaanAgung RI memerintahkan pada Kejati Jatim untuk membentuk tim penyidik baruuntuk kasus ini, dan penyidikan kasus ini agar di-asistensi atau didampingi olehKejaksaan Agung RI.", kata Sugeng.
"Bahkan sebaiknya Kejaksaan Agung segera mengambil alih dan meneruskan pengusutan kasus ini sampai tuntas", pungkasnya
Messages in this topic (1)
------------------------------------------------------------------------
Yahoo Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Emas_melayu/
<*> Your email settings:
Digest Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Emas_melayu/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
Emas_melayu-normal@yahoogroups.com
Emas_melayu-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Emas_melayu-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo Groups is subject to:
https://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/
------------------------------------------------------------------------
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment