Monday, December 26, 2016

[Emas_melayu] Digest Number 7864

There is 1 message in this issue.

Topics in this digest:

1. Beberapa Tokoh Mendesak Hakim Agar La Nyalla Mattalitti Divonis Beba
From: Bambang Tribuono


Message
________________________________________________________________________
1. Beberapa Tokoh Mendesak Hakim Agar La Nyalla Mattalitti Divonis Beba
Posted by: "Bambang Tribuono" bambang_tribuono@yahoo.com bambang_tribuono
Date: Sun Dec 25, 2016 8:21 am ((PST))

JARAK - Jaringan Anti Korupsihttp://jaringanantikorupsi.blogspot.co.id/2016/12/medianusantara-beberapa-tokoh-mendesak.html
Beberapa Tokoh Mendesak Hakim Agar La Nyalla Mattalitti Divonis Bebas
Foto: pesan WA La Nyalla Mattalitti pada pendukungnya

Menjelang agenda penetapan vonis dalam persidangan kasus korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim) di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti, yang menurut rencana akan dilaksanakan pada 27 Desember 2016, beberapa tokoh mendesak agar hakim memberi vonis bebas.
Diantaranya adalah Agus Muslim Muhammadyah, Koordinator Masyarakat Indonesia  Pemantau Anti Kriminalisasi Hukum, yang mengatakan bahwa, aksi penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah serta pemaksaan hukum terlihat dalam kasus dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014 yang menjerat Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Agus, yang juga pengurus PP (Pemuda Pancasila) Jatim ini mengatakan, bahwa Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti, seharusnya divonis bebas dari semua tuntutan jaksa.

"Sudah sepantasnya mantan ketum Kadin Jatim dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Apalagi banyak pihak yang menduga bahwa kasus ini sebenarnya sangat dipaksakan", kata Agus Muslim Muhammadyah, dalam keterangannya

Lebih lanjut, LSM Masyarakat Indonesia Pemantau Anti-Kriminalisasi Hukum yg dikoordinatori Agus Muslim, tokoh alumni yang pernah menjabat ketua Badko HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Jatim ini bersama 7 LSM yakni Komite Anti-Korupsi Indonesia, Indonesia Development Monitoring, Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia, dan Komite Pungli dan Suap Indonesia, Jaringan Mahasiswa Hukum untuk Keadian, Masyarakat Peduli Hukum dan Politik Indonesia, Indonesia Prosecutor Watch memberikan pendapat publik kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Gabungan 8 LSM ini menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), mengharapkan hakim agar membebaskan La Nyalla dari dakwaan primair maupun subsidair.

Foto: pesan WA La Nyalla Mattalitti pada pendukungnya

Sebelumnya dari balik tahanan, La Nyalla Mattalitti berkoordinasi dengan para pendukungnya melalui ponsel/ pesan WA dari nomor 081316885961, guna menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung, diantaranya pesan agar memakai LSM.
Selain itu La Nyalla melalui ponse/ pesan WA memberikan daftar nama hakim yang mengadili kasusnya dan meminta doa, serta minta tolong mengerahkan anak yatim untuk mendoakan agar hakim digerakkan oleh Allah untuk memvonis dirinya bebas murni.

Secara terpisah, Bajo Suherman tokoh perlumpulan pemuda Surabaya juga mendesak agar hakim memvonis bebas, karena La Nyalla Mattalitti adalah merupakan keponakan dari ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Hatta Ali.
"Bahkan pak Hatta Ali pernah menyampaikan pada publik bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan beliau secara langsung. Sudah sedemikian jelas, bahkan juga sudah ada desakan dari banyak tokoh dan LSM, ditambah lagi doa dari banyak orang diantaranya bahkan doa dari anak2 yatim, masa sih para hakim masih tidak mau peduli dan terus mbalelo ?", pungkasnya



Messages in this topic (1)





------------------------------------------------------------------------
Yahoo Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Emas_melayu/

<*> Your email settings:
Digest Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Emas_melayu/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
Emas_melayu-normal@yahoogroups.com
Emas_melayu-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Emas_melayu-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo Groups is subject to:
https://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/

------------------------------------------------------------------------

Wednesday, December 21, 2016

[Emas_melayu] Digest Number 7863

There is 1 message in this issue.

Topics in this digest:

1. Penggunaan Dana PAUD Milyaran Rupiah di Bondowoso Menjadi Sorotan
From: Bambang Tribuono


Message
________________________________________________________________________
1. Penggunaan Dana PAUD Milyaran Rupiah di Bondowoso Menjadi Sorotan
Posted by: "Bambang Tribuono" bambang_tribuono@yahoo.com bambang_tribuono
Date: Tue Dec 20, 2016 8:51 am ((PST))

JARAK - Jaringan Anti Korupsihttp://jaringanantikorupsi.blogspot.co.id/2016/12/medianusantara-penggunaan-dana-paud.htmlPenggunaan Dana PAUD Milyaran Rupiah di Bondowoso Menjadi SorotanPemberian dana APBN untuk ratusan lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di kabupaten Bondowoso, Jawa Timur menjadi sorotan.
Sebagaimana diketahui untuk pengembangan PAUD, pemerintah memberikan dana yang berasal dari APBN tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 30 - Rp. 50 juta bagi tiap lembaga PAUD diseluruh Indonesia. Untuk kabupaten Bondowoso mendapatkan alokasi dana yang bisa mencukupi kebutuhan untuk ratusan lembaga yang menyelenggarakan PAUD.
Dari dana sebesar itu, oleh pemerintah telah dikeluarkan petunjuk teknis (juknis), bahwa dana itu selain untuk kegiatan, juga untuk membeli berbagai peralatan yang menunjang pelaksanaan PAUD yakni untuk membeli alat peraga pendidikan atau permainan, buku pegangan untuk pendidik dan pengelola PAUD, dan lain-lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing2 lembaga PAUD.
Untuk pembelian alat peraga atau permainan PAUD, untuk tiap lembaga dianggarkan sekitar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
Meski pengelolaan dana itu harusnya adalah dilakukan secara swakelola, sebenarnya ratusan lembaga PAUD itu tidak keberatan ketika terindikasi bahwa oleh dinas pendidikan kabupaten Bondowoso dikondisikan dan diminta agar saat membeli alat peraga pendidikan atau alat permainan untuk PAUD, mereka harus membeli produk dari  produsen peraga pendidikan CV Wardhana yang beralamat di jalan Kalibutuh nomor 62 Surabaya.
Bahkan saat lembaga PAUD dibuatkan surat pesanan yang seragam untuk membeli peraga pendidikan & permainan PAUD kepada perusahaan2 suplier (CV-CV) yang ditunjuk oleh dinas pendidikan dan CV Wardhana, lembaga PAUD ya menurut saja, meskipun itu berakibat mereka tidak bisa membeli peralatan yang sesuai dengan kebutuhan masing2 lembaga PAUD.

Persoalan baru menghangat ketika, perusahaan2 suplier itu, tidak mau mengantarkan alat peraga & permainan PAUD kepada masing2 lembaga PAUD. Padahal menurut ketentuan yang berlaku, seharusnya pembelian barang harganya termasuk diantar sampai masing2 lembaga PAUD.
Yang terjadi adalah, bahwa peralatan peraga & permainan PAUD dari produsen CV Wardhana, dikirim ke kantor dinas pendidikan tingkat kecamatan, dan masing2 lembaga PAUD diminta mengambil sendiri barang tersebut ke kantor dinas pendidikan tingkat kecamatan masing2.
Sebenarnya hal ini juga dipahami oleh lembaga2 PAUD, karena terindikasi semua perusahaan suplier itu hanya formalitas dan tidak tahu lokasi masing2 lembaga PAUD dan toh semua barangnya adalah dari produsen yang sama.
Tetapi ternyata barang yang  harus diambil di masing2 kantor dinas pendidikan tingkat kecamatan itu hanya berupa permainan boneka panggung ditambah kelengkapannya yang hanya sejumlah 1 kantong plastik. Dan itu jika dibeli dipasaran harganya total hanya sekitar Rp. 800.000.
Beberapa lembaga PAUD menolak untuk mengambil barang tersebut karena khawatir bagaimana nanti membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, karena anggaran Rp. 4 juta, kok cuma mendapat barang seharga Rp. 800.000, padahal dalam pertanggungjawaban tetap tertulis bahwa itu seharga Rp. 4 juta.
Tetapi banyak lembaga yang tetap mengambilnya, karena selain sudah membayar uang muka sehingga daripada sama sekali tidak mendapatkan barang, mendingan tetap mengambil meski jumlahnya sedikit. Juga khawatir jika di masa selanjutnya lembaga mereka tidak dimasukkan lagi dalam usulan lembaga yang akan mendapatkan bantuan dari dana pemerintah.
Rachmad Sudiono, seorang pengamat pendidikan Bondowoso, mengatakan bahwa seharusnya semua lembaga PAUD tidak meributkan hal itu.

"Mereka harusnya tahu diri, kan mereka sudah diberi dana bantuan oleh dinas pendidikan kabupaten Bondowoso. Tentunya sebagai pihak yang memberi bantuan, dinas pendidikan lebih tahu persoalan", kata Sudiono.
"Heboh itu kan karena masyarakat disekitar yang tidak tahu persoalan sebenarnya ikut2an menyoroti hal yang bukan bidang mereka. Ditambah lagi ada LSM melaporkan, padahal LSM itu tidak tahu mekanisme kegiatan ini. Untuk itu lembaga PAUD yang sudah menerima bantuan dana dari dinas pendidikan Bondowoso, sebaiknya tetap mengikuti proses yang dilakukan oleh dinas pendidikan & CV Wardhana. Karena dipilihnya produsen dan perusahaan2 supliernya itu oleh dinas pendidikan untuk mensuplai kebutuhan PAUD di Bondowoso, tentunya sudah melalui pertimbangan yang matang ", tambahnya.
"Soal barang yang hanya disuplai jumlahnya sedikit, jangan langsung berprasangka ada korupsi. Karena selain untuk belanja barang, bukankah untuk rapat2, sosialisasi, penjelasan dll itu memerlukan biaya. Misalnya saat oleh dinas pendidikan dikumpulkan antara lembaga PAUD dan perwakilan produsen bersama perusahaan2 supliernya yang memberi penjelasan dan untuk membuatkan RAB (rancangan anggaran biaya), itu kan ada konsumsi dll", ujarnya.
Menurut Sudiono, itulah bentuk gotong royong dalam melaksanakan program untuk meningkatkan PAUD di Bondowoso. Jika ada alat peraga atau permainan yang belum dimiliki oleh lembaga PAUD, tahun anggaran berikutnya lembaga PAUD yang bersangkutan kan bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan dana lagi. Tapi jika ada lembaga yang sudah dibantu dana itu rewel dan ribut, tentunya hak dari yang memberi dana bantuan untuk berpikir ulang jika akan memberi bantuan lagi padanya.

Sementara itu pemilik CV Wardhana ibu Rahmi ketika dihubungi ponselnya 081330738788 dan kepala dinas pendidikan Bondowoso ibu Endang melalui ponselnya 081336819000 belum memberikan tanggapan.



Messages in this topic (1)





------------------------------------------------------------------------
Yahoo Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Emas_melayu/

<*> Your email settings:
Digest Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Emas_melayu/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
Emas_melayu-normal@yahoogroups.com
Emas_melayu-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Emas_melayu-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo Groups is subject to:
https://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/

------------------------------------------------------------------------

Saturday, December 3, 2016

[Emas_melayu] Digest Number 7862

There is 1 message in this issue.

Topics in this digest:

1. Bupati Nganjuk & Istri Kebal Hukum Sehingga Berani Lecehkan Pengadil
From: Bambang Tribuono


Message
________________________________________________________________________
1. Bupati Nganjuk & Istri Kebal Hukum Sehingga Berani Lecehkan Pengadil
Posted by: "Bambang Tribuono" bambang_tribuono@yahoo.com bambang_tribuono
Date: Fri Dec 2, 2016 9:48 am ((PST))

JARAK - Jaringan Anti Korupsihttp://jaringanantikorupsi.blogspot.co.id/2016/12/medianusantara-bupati-nganjuk-istri.html
Bupati Nganjuk & Istri Kebal Hukum Sehingga Berani Lecehkan Pengadilan Tipikor ?Foto: Ita Tribawati, Istri Bupati Nganjuk

Mengikuti proses persidangan kasus korupsi batik kabupaten Nganjuk propinsi Jawa Timur di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya, yang menyidangkan terdakwa Masduki, mantan sekretaris kabupaten Nganjuk dengan nomor perkara 166/Pid.Sus/TPK/2016/PN.SBY dan terdakwa lain dalam kasus sama yang disidangkan secara terpisah adalah Sunartoyo selaku Dirut PT Delta Inti Sejahtera yang disebut jaksa melakukan pengadaan kain batik., terasa aroma ketidak-wajaran yang sangat kental.
Melihat hal tersebut, LSM Hargobayu Nganjuk melaporkan berbagai kejanggalan tersebut kepada lembaga yang berwenang seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, KPK serta beberapa lembaga negara yang lain.
Joko Waristo sebagai pembina LSM Hargobayu menerangkan kepada wartawan tentang beberapa keanehan yang terjadi, diantaranya ialah dalam persidangan terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tentang peran dan keterlibatan bupati Nganjuk Taufiqurahman dan istrinya Ita Tribawati yang juga merupakan pejabat sekretaris kabupaten Jombang. Bahkan disebutkan dalam dakwaan JPU bahwa bupati nganjuk mendapat Rp. 500 juta

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa inisiatif pengadaan kain batik pada APBD 2015 tersebut adalah bupati Nganjuk selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Nganjuk melalui hubungan telepon memerintahkan Bambang Eko Suharto selaku Kepala Bappeda yang juga sebagai Sekretaris TPAD, menyisipkan memasukkan anggaran belanja kain batik ke APBD 2015.
Perintah bupati itu kemudian oleh Bambang Eko disampaikan ke terdakwa selaku Ketua TPAD, juga kepada Mukhasanah selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Nganjuk.
Berdasar perintah bupati, terdakwa bersama Bambang Eko memasukkan atau menyisipkan alokasi anggaran belanja pakaian batik tradisional sebesar Rp 6,262 miliar ke APBD 2015 dan mendapat pengesahan dari DPRD Kabupaten Nganjuk.
Jaksa dalam dakwaan menyebut, perbuatan bupati bersama-sama terdakwa selaku Sekda yang dengan sengaja memasukkan/menyisipkan anggaran belanja kain batik serta menggeser rincian objek anggaran yang tidak sesuai dengan Nota Kesepakatan antara Pemkab Nganjuk dan DPRD Nganjuk itu melawan hukum.
Bahkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Menurut surat dakwaan JPU, dari nilai kontrak sebesar Rp 6,050 miliar sekitar Rp 3,286 miliar dijadikan bancakan rekanan dan pejabat, yaitu Sunartoyo cs Rp 2,76 miliar, Bupati Taufiqurahman Rp 500 juta dan terdakwa Masduqi Rp 20 juta

Dalam dakwaan JPU selain nama bupati Nganjuk,  disebutkan juga beberapa nama di antaranya istri Bupati Nganjuk Ita Triwibawati. Namun, dugaan keterlibatan Istri bupati yang juga menjabat sebagai Sekda Jombang itu belum disebutkan dengan jelas
"Yang janggal adalah, dalam surat dakwaan JPU disebut bupati Nganjuk bersama2 para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, ternyata sama sekali tidak pernah diperiksa oleh kejaksaan dan hakim pengadilan tipikor yang menyidangkan kasus ini juga terlihat tidak ada upaya untuk menghadirkannya didepan sidang untuk dimintai keterangan", kata Joko.
"Secara hukum kan jelas bahwa jika dalam dakwaan disebut dalam kata2 'bersama2' apalagi disebut sebagai pihak yang berperan aktif, tentunya perbuatan para terdakwa tidak akan terlaksana jika tidak ada peran aktif dari bupati Nganjuk. Kenapa sama sekali tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau sebagai tersangka?" tambahnya.
Lebih lanjut Joko menuturkan, yang tampak mencolok adalah pada pemeriksaan terdakwa Masduki, dimana Ita Tribawati yang merupakan istri bupati Nganjuk telah dipanggil oleh JPU bahkan sampai tiga kali surat panggilan diberikan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi di sidang pengadilan tipikor Surabaya. Tapi dengan santainya sekretaris kabupaten Jombang itu mengacuhkan panggilan itu dan tidak mau hadir alias mangkir tanpa memberikan alasan apapun.
Herannya, lembaga kejaksaan dan lembaga pengadilan tipikor yang terkesan dilecehkan oleh istri bupati Nganjuk itu malah diam saja dan terkesan takut, lalu melanjutkan saja proses pengadilan tanpa memerlukan lagi kehadiran Ita untuk dimintai keterangan didepan sidang pengadilan tipikor.

Padahal lembaga kejaksaan dan lembaga pengadilan tipikor mempunyai wewenang untuk menghadirkan seseorang secara paksa untuk memberikan keterangan, apalagi seseorang itu secara jelas disebut sebagai pihak yang terlibat suatu perbuatan melawan hukum dalam surat dakwaan.

"Heran kan? lembaga kejaksaan dan lembaga pengadilan tipikor terkesan sudah dilecehkan, tetapi diam saja, dan sidang tetap dilanjutkan pada proses berikutnya" tutur Joko.
Karena lembaga kejaksaan & lembaga pengadilan tipikor terkesan takut, maka pada pemeriksaan terdakwa Sunartoyo, lagi2 Ita tanpa ragu mangkir dengan tidak memberikan alasan apapun,  saat dipanggil untuk memberikan keterangan di sidang pengadilan tipikor.
"Ada apa ini?, kok hukum, hakim, jaksa terkesan takluk dan tunduk pada bupati Nganjuk dan istrinya?" tanya Joko.
LSM Hargobayu berharap lembaga2 yang berkompeten untuk mengawasi pengusutan secara tuntas masalah ini, agar negara tidak kalah dan tunduk pada koruptor yang merasa mempunyai power diatas negara.
Sementara itu Istri bupati Nganjuk, Ita Tribawati ketika dihubungi ponselnya 082332121212 belum bersedia menanggapi masalah ini



Messages in this topic (1)





------------------------------------------------------------------------
Yahoo Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Emas_melayu/

<*> Your email settings:
Digest Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Emas_melayu/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
Emas_melayu-normal@yahoogroups.com
Emas_melayu-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Emas_melayu-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo Groups is subject to:
https://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/

------------------------------------------------------------------------

Friday, December 2, 2016

[Emas_melayu] Digest Number 7861

There is 1 message in this issue.

Topics in this digest:

1. Sindikat Koruptor UPS DKI Jakarta Diduga Juga Merambah Korupsi Sampa
From: Bambang Tribuono


Message
________________________________________________________________________
1. Sindikat Koruptor UPS DKI Jakarta Diduga Juga Merambah Korupsi Sampa
Posted by: "Bambang Tribuono" bambang_tribuono@yahoo.com bambang_tribuono
Date: Thu Dec 1, 2016 10:30 am ((PST))

JARAK - Jaringan Anti Korupsihttp://jaringanantikorupsi.blogspot.co.id/2016/11/medianusantara-jaringan-koruptor-ups.html
Sindikat Koruptor UPS DKI Jakarta Diduga Juga Merambah Korupsi Sampai Ke Batam
Foto: Adek Dwi Putranto direktur CV Adikersa & CV Parameswara, pemasok barang
UPS DKI Jakarta & laboratorium bahasa SD/SMP serta sarana pembelajaran Poltek Batam

GPK - Gerakan Penumpas Koruptor melaporkan dugaan korupsi di Batam, yakni dalam pengadaan laboratorium bahasa untuk SD/SMP dan pengadaan sarana pembelajaran di Politeknik Negeri Batam.
Dugaan korupsi di Batam yang dilaporkan GPK pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau adalah:
1. Pengadaan Alat Laboratorium Bahasa Multimedia E-Learning Berbasis TIK SD/SMP (1 Paket)dengan kode lelang 1556026 senilai Rp. 1.400.000.000,00 dengan penyedia barangCV Parameswara yang beralamat di Jl. Rungkut Harapan D/23 – Surabaya. 2. Pengadaan Peningkatan dan Pengembangan SaranaPembelajaran Politeknik Negeri Batam dengan kode lelang 1782026 senilai Rp29.851.356.000,00 dengan penyedia CV Adikersa yang beralamat di jl.Jemur andayani 50 Blok E 52-53 Ruko Surya Inti Permata –Surabaya
Erward Martinu ketua GPK menyatakan bahwa dugaan ada rekayasa dalam kasus ini adalah bahwa dalam dua pengadaan tersebut penyedia barangnya adalah dua perusahaan yang berbeda yakni CV Parameswara dan CV Adikersa. Tapi ternyata direktur dua perusahaan tersebut orangnya sama, yakni Adek Dwi Putranto.

Selain perusahaan2 tersebut ternyata adalah perusahaan2 yang terkait dalam kasus korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) DKI Jakarta, ternyata vendor atau distributor yang mensuplai barang pada CV Adikersa dan CV Parameswara di Batam, adalah juga perusahaan yang berfungsi sebagai vendor dalam kasus korupsi UPS DKI, yakni perusahaan milik Harry Lo yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus UPS DKI Jakarta tersebut.
"Jadi ada indikasi bahwa jaringan koruptor UPS DKI Jakarta, juga merambah dan menggerogoti uang negara sampai ke Batam", ujarnya.
Dengan terbongkarnya identitas perusahaan2 tersebut, maka bisa dilihat bahwa dalam pengadaan laboratorium bahasa SD/SMP dan pengadaan sarana pembelajaran di Poltek Negeri Batam ada dugaan kuat telah terjadi persekongkolan dan markup harga.
"Misalnya saja dalam penentuan HPS untuk item barang monitor lebar, bisa dicari di internet bahwa produk dengan spesifikasi tersebut harganya adalah sekitar Rp. 50-60  juta. Dugaan markup atau penggelembungan harga bisa dilihat bahwa harga untuk satuan barang itu dibuatkan HPS sekitar Rp. 200 - 300 juta. Ini juga bisa dilihat pada item barang2 yang lain", tutur Erward.

"Sehingga dalam pengadaan laboratorium bahasa SD/SMP dan sarana pembelajaran Poltek Negeri Batam itu dugaan penggelembungan harga diperkirakan mencapai 5-6 kali lipat dari harga pasar" Sambungnya.
Untuk itu GPK berharap agar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bisa mengusut tuntas kasus ini, karena ada indikasi uang negara dihamburkan untuk membeli barang dengan kualitas kurang bagus dengan harga yang sangat mahal. Sehingga barang yang dibeli tidak bisa dipakai sesuai kebutuhan, karena rusak dan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Sedangkan direktur CV Adikersa yang juga direktur CV Parameswara, Adek Dwi Putranto ketika dihubungi ponselnya 081330003490 belum memberikan tanggapan



Messages in this topic (1)





------------------------------------------------------------------------
Yahoo Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Emas_melayu/

<*> Your email settings:
Digest Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Emas_melayu/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
Emas_melayu-normal@yahoogroups.com
Emas_melayu-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Emas_melayu-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo Groups is subject to:
https://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/

------------------------------------------------------------------------