Wednesday, April 27, 2016

[Emas_melayu] Digest Number 7760

There is 1 message in this issue.

Topics in this digest:

1. Aneh, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terkesan Jadi Pengacara & Jur
From: Bambang Tribuono


Message
________________________________________________________________________
1. Aneh, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terkesan Jadi Pengacara & Jur
Posted by: "Bambang Tribuono" bambang_tribuono@yahoo.com bambang_tribuono
Date: Wed Apr 27, 2016 12:52 am ((PDT))

JARAK - Jaringan Anti Korupsi
http://jaringanantikorupsi.blogspot.co.id/2016/04/medianusantara-aneh-hakim-pengadilan.html
Aneh, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terkesan Jadi Pengacara & Juru Bicara La Nyalla Mattalitti dkkAneh, jika hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkesan berperan jadi pengacara & juru bicara dari La Nyalla Mattalitti dkk. Ada apa dibalik semua itu? demikian disampaikan Sholeh dari Forum Arek Suroboyo (FAS).

"Dengan melihat berbagai hal yang tampak mencolok itu, bisa saja masyarakat beranggapan bahwa memang sejak awal ada konspirasi antara para hakim PN Surabaya dengan pihak La Nyalla Mattalitti cs, sehingga hakim akan selalu memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla di PN Surabaya", kata Sholeh.

"Apalagi secara terbuka dilaporkan oleh media massa bahwa beberapa alat bukti baru serta saksi yang bisa menjelaskan alat bukti yang disampaikan oleh kejaksaan, semuanya ditolak oleh hakim", tambahnya.
"Apalagi hakim kok mengeluarkan pernyataan pers kepada tim media release Kadin Jatim lalu oleh tim media release Kadin Jatim disebarkan pada media massa yang isinya menjelek2kan lembaga negara seperti kejaksaan, ada apa ini? Bisa saja muncul anggapan masyarakat bahwa ini terjadi karena La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Hatta Ali dan atau ada sesuatu antara pengacara La NYalla Mattalitti dengan hakim di PN Surabaya", ujarnya.
Ketua FAS ini menyatakan, dari pernyataan hakim ini, masyarakat bisa menganggap bahwa hakim PN Surabaya dalam menangani praperadilan kasus korupsi Kadin Jatim tampaknya membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Misalnya melarang kejaksaan untuk mengusut kasus ini dan menyatakan dalam kasus korupsi Kadin Jatim itu sudah tidak ada kerugian negara karena sudah dibebankan pada Diar Kusuma Putra & Nelson yang sudah divonis penajara oleh hakim pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi).

Karena melakukan pengusutan korupsi itu adalah tugas & wewenang dari kejaksaan & kepolisian. Dan kewenangan praperadilan hanyalah membuat keputusan, apakah dalam pengusutan itu ada alat bukti yang sah sebagaimana diamanatkan undang-undang", Kok ini ada pernyataan hakim yang melarang kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi Kadin? Padahal dalam beberapa kasus korupsi lain ada yang tadinya tersangka dimenangkan dalam praperadilan, lalu aparat hukum melengkapi bukti baru dan mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru, akhirnya praperadilan yang kembali diajukan tersangka ditolak dan kasusnya akhirnya disidangkan di pengadilan tipikor.

Ada atau tidak adanya korupsi dan atau kerugian negara itu pembuktiannya ada di pengadilan tipikor, bukan di praperadilan di pengadilan negeri. Apalagi dalam kasus korupsi Kadin Jatim itu baru Diar Kusuma Putra yang mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 9 milyar. Sedangkan Nelson baru mengembalikan Rp. 3 milyar dan masih ada kerugian negara sebesar Rp. 14 milyar yang belum dikembalikan.  Dan ada alat bukti baru ternyata ada uang keuntungan Rp.1,5 milyar dari penjualan saham yang tadinya dibeli dari dana hihah Kadin Jatim dimana saham dibeli & keuntungan jualnya atas nama dan masuk rekening  La Nyalla Mattalitti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dari tim media release Kadin yang disampaikan & dimuat di media massa, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai sikap kejaksaan dalam menangani perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang menyeret La Nyalla Mattalitti tidak profesional.
Kepala Bagian Humas PN Surabaya Efran Basuning mengatakan, setidaknya aspek terkait profesionalisme kejaksaan tersebut, yaitu ketaatan terhadap putusan pengadilan.

Nah, kata dia, sikap Kejaksaan yang kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam perkara tersebut patut disesalkan.
"Kejaksaan (melakukan) pembangkangan terhadap sistem hukum, berulang kali saya sampaikan itu. Ketika sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (mengikat) di Sprindik terakhir itu, kalau dia melakukan (penerbitan sprindik) lagi, ini kan perbuatan melawan hukum," ujar Efran kepada media, kemarin.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang praperadilan telah menyatakan bahwa Sprindik penetapan tersangka terhadap La Nyalla tidak sah. 
Efran sebelumnya juga menyatakan bahwa perkara dana hibah Kadin Jatim sudah tidak bisa disidik lagi karena berbagai alasan, di antaranya karena sudah tak ada kerugian negara lantaran telah diganti dan dibebankan tanggung jawabnya kepada dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

"Untuk perkara dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sudah tidak relevan dan tidak mungkin dibuka kembali," kata Hakim tunggal praperadilan, Ferdinandus, dalam salah satu pertimbangannya.



Messages in this topic (1)





------------------------------------------------------------------------
Yahoo Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Emas_melayu/

<*> Your email settings:
Digest Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Emas_melayu/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
Emas_melayu-normal@yahoogroups.com
Emas_melayu-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Emas_melayu-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo Groups is subject to:
https://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/

------------------------------------------------------------------------

Sunday, April 10, 2016

[Emas_melayu] Digest Number 7757

There is 1 message in this issue.

Topics in this digest:

1. Kuasa Hukum Akui La Nyalla Mattalitti Gunakan Dana Kadin Untuk Beli
From: Bambang Tribuono


Message
________________________________________________________________________
1. Kuasa Hukum Akui La Nyalla Mattalitti Gunakan Dana Kadin Untuk Beli
Posted by: "Bambang Tribuono" bambang_tribuono@yahoo.com bambang_tribuono
Date: Sat Apr 9, 2016 10:33 am ((PDT))

JARAK - Jaringan Anti Korupsihttp://jaringanantikorupsi.blogspot.co.id/2016/04/medianusantara-kuasa-hukum-akui-la.html
Kuasa Hukum Akui La Nyalla Mattalitti Gunakan Dana Kadin Untuk Beli IPO/Saham Perdana Bank Jatim
Tim kuasa hukum tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur (Jatim), La Nyalla Mattalitti, tak memungkiri adanya pembelian IPO Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah tersebut. Hal itu diungkapkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3).

Namun, penggunaan dana tersebut bersifat hutang dan telah dibayar oleh Kadin Jatim secara bertahap. Oleh karenanya, tim kuasa hukum La Nyalla menilai sudah tidak ada kerugian keuangan negara dalam pembelian IPO Bank Jatim oleh kliennya.

Tim pengacara La Nyalla juga menambahkan bahwa pertanggung jawaban atas penggunaan dana hibah tersebut telah selesai dan telah dibebankan pada  dua orang pejabat Kadin Jatim, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring  yang telah dihukum dalam kasus ini.

"Kami mohon agar majelis hakim menerima permohonan kami dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan cacat hukum," ucap salah satu tim kuasa hukum La Nyalla, Ma'ruf Syah saat membacakan permohonan praperadilannya.

Sidang yang dipimpin hakim Ferdinandus ini, mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan yang dibacakan 12 kuasa hukum La Nyalla secara bergantian
Menanggapi hal tersebut ketua LKHM - Lembaga Kajian Hukum Mandiri, Totok Sudiono menyatakan bahwa alasan tersebut sangat menggelikan.
"Yang pertama bahwa uang negara untuk sebuah program pembangunan diakui dipinjam untuk membeli saham. Meski dikembalikan secara dicicil, apalagi jika pengembalian itu dilakukan setelah ketahuan. Ini tetap melanggar hukum. Kalau tidak ketahuan apa ya dikembalikan? Lalu keuntungan dari saham yang lalu dijual atau dibeli kembali oleh Bank Jatim itu bagaimana?" ujarnya
"Kemudian bahwa dalam kasus korupsi itu sudah dibebankan pada orang lain, yakni 2 pejabat Kadin yang telah dihukum. Enak sekali bahwa orang bisa melakukan tindak pidana korupsi, lalu yang disuruh menanggung beban hukuman adalah orang lain", tambahnya.
"Atau misalnya ada pelaku pemerkosaan berjumlah 5 orang. Lalu yang 2 orang sudah dihukum. Apakah kemudian 3orang pelaku pemerkosaan yang lain harus dibebaskan dari jerat hukum dengan alasan bahwa dalam kasus itu sudah ada orang yang mewakili untuk dihukum?", katanya.
Menurut Totok, argumentasi para pengacara La Nyalla Mattalitti didepan sidang itu menunjukkan bahwa mereka mencoba memaksakan kehendak, meskipun dengan argumentasi yang kurang tepat.
"Akan tetapi itulah fakta hukum di Indonesia, bisa jadi meskipun mungkin argumentasi dan alasan mengajukan praperadilan itu tidak masuk logika dan bertentangan dengan hukum, mungkin saja akan bisa dimenangkan oleh hakim. Apalagi masyarakat luas sudah tahu bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua Mahkamah Agung, Prof Hatta Ali", pungkasnya.



Messages in this topic (1)





------------------------------------------------------------------------
Yahoo Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Emas_melayu/

<*> Your email settings:
Digest Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Emas_melayu/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
Emas_melayu-normal@yahoogroups.com
Emas_melayu-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Emas_melayu-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo Groups is subject to:
https://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/

------------------------------------------------------------------------