Monday, June 29, 2015

[Emas_melayu] Digest Number 7633

There is 1 message in this issue.

Topics in this digest:

1. Korupsi Kadin: Kejati Jatim "Bunuh Diri" Demi Selamatkan La Nyalla M
From: Bambang Tribuono


Message
________________________________________________________________________
1. Korupsi Kadin: Kejati Jatim "Bunuh Diri" Demi Selamatkan La Nyalla M
Posted by: "Bambang Tribuono" bambang_tribuono@yahoo.com bambang_tribuono
Date: Sun Jun 28, 2015 7:49 pm ((PDT))

Suara Jatim Post
http://suarajatimpost.com/korupsi-kadin-kejati-jatim-bunuh-diri-demi-selamatkan-la-nyalla-mattalitti/
Korupsi Kadin: Kejati Jatim "Bunuh Diri" Demi Selamatkan La Nyalla Mattalitti ???

RAPI - Rakyat Anti Korupsi, mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD propinsi Jatim ke Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim tahun anggaran 2010-2014, sebagaimana ramai diberitakan media massa bahwa hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan) bahwa dari total dana hibah sejumlah Rp. 60 milyar, yang diduga dikorupsi adalah sebesar Rp. 26 milyar.   Yang dipertanyakan RAPI adalah  kenapa ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti tidak dijadikan tersangka? Karena sebenarnya dalam peraturan dana hibah, sudah jelas bahwa penerima hibah harus menandatangani pakta integritas, bahwa dana hibah harus dipergunakan sebagaimana mestinya. Dan dalam pakta integritas jelas tertulis bahwa penandatangan pakta integritas adalah bertanggungjawab secara mutlak secara hukum, jika dana hibah tersebut dalam penggunaan terjadi penyelewengan.   "Dan yang menandatangani pakta integritas dalam dana hibah Kadin ini adalah ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti. Oleh karenanya patut dipertanyakan, kenapa La Nyalla Mattalitti tidak dijadikan tersangka oleh Kejati Jatim, ada apa?", ujar Ardy Budiman ketua RAPI.
  Hal lain menurut Ardy, bahwa terungkap di media massa bahwa dana hibah tersebut sebagiannya sempat dipinjam dengan adanya surat pengakuan hutang yang ditandatangani oleh La Nyalla Mattalitti. Dan setelah kasus ini mulai diusut oleh Kejati Jatim, maka dana tersebut barulah dikembalikan, dan dilengkapi dengan surat pelunasan hutang. Jika kasus ini tidak diusut, apakah mungkin dana tersebut dikembalikan?   "Tentunya beberapa hal tersebut seharusnya sudah bisa dijadikan alat bukti awal untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka,apalagi ditambah alat bukti stempel palsu, kwitansi palsu dan kegiatan fiktif lain. Juga diketahui bahwa dana hibah itu baru bisa dicairkan setelah ditandatangani oleh Ketua Kadin. Tanpa tandatangan La Nyalla Mattalitti, maka dana itu tidak bisa dicairkan. Akan tetapi hal-hal tersebut tampaknya seolah sengaja diabaikan oleh Kejati Jatim, ada apakah gerangan?:, tutur Ardy
  Memang dalam pengusutan kasus ini sudah ditetapkan adanya tersangka, yakni para wakil ketua Kadin Jatim yakni Diar Kusuma Putra (DKP) & Nelson Sembiring (NS), akan tetapi dari regulasi yang,  tampak adanya indikasi bahwa DKP & NS hanyalah orang yang dikorbankan, agar jangan sampai kasus ini menyentuh pihak-pihak yang lebih bertanggungjawab atas dugaan korupsi dana hibah tersebut.   Apalagi terkesan bahwa Kejati jatim secara terburu-buru menetapkan bahwa hanya 2 (dua) orang ini saja sebagai tersangka, lalu segera melakukan penahanan terhadap mereka berdua. Dan terbaca kemudian dengan alasan bahwa masa penahanan kedua orang tersangka itu hampir habis, maka berkas perkara ini dengan terburu-buru segera akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi).   Dengan adanya indikasi bahwa Kejati Jatim tanpa menggali lebih lanjut dan atau mengabaikan alat-alat bukti lain yang ada, ketika kasus ini secara terburu-buru dilimpahkan ke pengadilan tipikor, tentunya cukup 2 (dua) orang ini saja yang dijadikan korban, sehingga penanganan kasus bisa dianggap telah tuntas.   Semua ini bisa  menimbulkan tuduhan masyarakat bahwa dalam pengusutan dugaan korupsi dana hibah ini, Kejati Jatim berupaya menyelamatkan La Nyalla agar tidak jadi tersangka. Bisa saja kemudian muncul indikasi adanya penghilangan barang bukti dan keterangan agar kasus ini tidak sampai menjangkau ketua Kadin jatim yang seharusnya lebih bertanggungjawab. Jika ini terjadi tentunya akan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, ada motif apakah Kejati jatim melakukan hal itu?   Apapun motifnya, jika hal ini terjadi, sebenarnya bisa saja muncul tudingan bahwa Kejati Jatim melakukan bunuh diri atau mencemarkan nama lembaga kejaksaan sendiri hanya demi untuk menyelamatkan La Nyalla Mattalitti dari jerat hukum.   Apakah hal ini merupakan perilaku oknum-oknum di Kejati Jatim yang bertugas menyidik kasus ini, atau merupakan tindakan yang terorganisir dalam lembaga Kejati Jatim, atau melibatkan juga oknum petinggi di Kejaksaan Agung? Yang jelas jika hal demikian ini terjadi, bisa mencemarkan nama lembaga kejaksaan. Dan bisa muncul anggapan bahwa lembaga kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, dengan kekuasaan yang dimilikinya bisa digunakan secara sewenang2 untuk membebaskan orang yang bersalah dan bisa menghukum orang yang bisa saja merupakan pihak yang tak bersalah.   RAPI berharap semoga apa yang dilakukan Kejati jatim ini tidak menambah pesimisme di masyarakat pada peran aparat hukum yang sudah digaji oleh uang rakyat



Messages in this topic (1)





------------------------------------------------------------------------
Yahoo Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Emas_melayu/

<*> Your email settings:
Digest Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Emas_melayu/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
Emas_melayu-normal@yahoogroups.com
Emas_melayu-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Emas_melayu-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo Groups is subject to:
https://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/

------------------------------------------------------------------------

Monday, June 22, 2015

[Emas_melayu] Digest Number 7630

There is 1 message in this issue.

Topics in this digest:

1. Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di Jember Dilaporkan
From: Bambang Tribuono


Message
________________________________________________________________________
1. Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di Jember Dilaporkan
Posted by: "Bambang Tribuono" bambang_tribuono@yahoo.com bambang_tribuono
Date: Sun Jun 21, 2015 8:11 am ((PDT))

JejakNews.Com
http://www.jejaknews.com/hukum/dugaan-korupsi-pendidikan-di-kabupaten-jember-jatimDugaan Korupsi Dana Pendidikan di Jember Dilaporkan

Adanya dugaan korupsi pada pengadaan alat peraga/praktik untuk sekolah SD pada tahun 2014 di dinas pendidikan kabupaten Jember, senilai Rp. 3,32 milyar dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), oleh lembaga Wardana.

Menurut Wardana, dugaan korupsi ini terjadi karena  penyediabarang, yakni  CV. Ardin Karya Bersama,yang beralamat di. Jl. RA Kartini RT 02/ RW 07, desa Dinoyo, kecamatanJatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dalam mengirim barang ternyatamengurangi jumlah dan kualitas barang yang ditentukan didalam dokumen pengadaan.
"Inibisa dilihat dan diperiksa oleh aparat hukum agar diketahui bahwa sampai sekarang barang yang dikirim diindikasikanbanyak yang berupa kardus atau kemasan kosong tidak ada isinya. Diduga hal iniadalah untuk mengelabui bahwa seolah-olah barang sudah dikirim sesuai jumlahyang ditentukan dalam dokumen pengadaan, akan tetapi sebenarnya hanya dikirimseparuhnya saja", tutur Choirul koordinator Wardana

Menurut lembaga yang berkantor di daerah Kalibutuh Surabaya ini, meskipunbarang hanya dikirim separuh, akan tetapi oleh PPK dan PPTK dalam pemeriksaanmenyatakan bahwa barang sudah dikirim sebanyak jumlah yang ditentukan dalamdokumen pengadaan. Dan penyedia barang akhirnya dibayar 100% meskipun barangyang dikirim hanya 60%, akan tetapi dibuat pelaporan bahwa seolah-olah barangsudah dikirim 100%.
"Inimenandakan ada indikasi bahwa penyedia barang dan dinas pendidikan yakni PPK (pejabat pembuat komitmen)  serta PPTK (pejabat pelaksana teknis) melakukanpersekongkolan untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan merugikankeuangan negara melalui cara mengurangi jumlah barang yang ditentukan dalamdokumen pengadaan", ujar choirul yang wanti-wanti agar alamat lengkap lembaganya tidak dipublikasikan

"Selaindiduga mengurangi jumlah barang, diduga penyedia barang bersama PPK dan PPTK jugadiindikasikan mengurangi kualitas yang ditentukan oleh petunjuk teknis DAK pendidikan, inibisa dilihat diantaranya pada papan basket, dimana seharusnya papan terbuatdari kayu, akan tetapi yang dikirim adalah papan dari triplek. Akibatnya papanbasket tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya, karena dengan papan daritriplek, bola tidak bisa memantul", ujar koordinator Wardana - warga peduli dana pendidikan ini.
"Inisama saja dengan mubazir dan merupakan pemborosan uang negara, karena membelibarang yang tidak bisa dipakai karena barang yang dikirim dikurangikualitasnya", tambahnya

Selain itu menurut Wardana, jugabisa diperiksa bahwa barang-barang lain yang dikirim hampir semua dikurangijumlah dan kualitasnya.
Lebih lanjut Wardana menjelaskan bahwa dugaan persekongkolanini sebenarnya tampak sejak awal dimulainya pelelangan, dimana PPK dan panitiapengadaan menempatkan syarat yang aneh2 agar bisa menjadi pemenang atau penyedia barang, misalnya untuk bola sepak harusmendapat sertifikat FIFA, padahal dalam petunjukteknis DAK hanya disebut bahwa bola harus berstandard FIFA.
Denganmemasang ketentuan harus bersertifikat FIFA hanyalah alasan untuk menggugurkanpeserta lelang yang lain. Padahal pemenang lelang yang akhirnya ditunjuk menjadi penyedia barang itu sendiri, produknya juga tidakmempunyai sertifikat FIFA. Karena produk bola yang ditawarkan dan dikirim olehpenyedia bukan produk yang sudah mendapat sertifikat FIFA.
Selain itu juga ada syarat agar peserta lelang bisa menjadi penyedia, yakni bahwa produk dari produsen yang ditawarkan harus sudah mendapatkan rekomendasi dari PSSI

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah memang ada pabrik/produsen bola di Indonesia yang produknya sudah diuji oleh FIFA dan mendapat sertifikat dari FIFA? dan apakah memang benar PSSI mengeluarkan rekomendasi bahwa hanya produk dari produsen tertentu saja yang boleh dijual di masyarakat?
Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Jember, bapak Bambang Hariono ketika dikonfirmasi pada ponselnya 081336150999 belum memberi jawaban terkait laporan dari  Wardana ini.__________________________________Majalah Restorasi Hukum
http://restorasihukum.com/profil/item/1222-kpp-desak-usut-korupsi-pendidikan-kabupaten-jember
KPP Desak Usut Korupsi Pendidikan Kabupaten Jember

Direktur produsen peraga pendidikan Global Incorporation beserta para karyawannya dijebloskan ke tahanan oleh kejaksaan negeri Ponorogo, Jawa Timur dengan tuduhan tindak pidana korupsi (tipikor) dana pendidikan tahun 2012 - 2013 di Ponorogo. Ini dikarenakan produk peraga pendidikan tersebut tidak memenuhi spesifikasi alias mengurangi kualitas dan kuantitas yang ditetapkan kementrian pendidikan, sehingga terjadi dugaan mark-up harga yang cukup bisa menyeret tersangka ke persidangan.
 Berkaitan dengan hal tersebut KPP (Komunitas Pemerhati Pendidikan) juga meminta aparat hukum, baik pihak kepolisian, kejaksaan atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengusut dugaan korupsi pendidikan yang ada hingga tuntas.
 Biaya Untuk Pandidikan yang dikorupsi tersebut antara lain adalah, pengadaan alat peraga pendidikan SD sebesar Rp. 7,9 milyar, pengadaan peraga SD Rp. 4,1 milyar dan pengadaan peraga pendidikan SMP sebesar Rp. 7,1 milyar di Jember yang dilaksanakan pada tahun 2013. Itu karena produk alat peraga pendidikan Kabupaten Jember yang disediakan adalah dari produsen yang sama dengan yang ada di Kabupaten Ponorogo yakni dari Global Inc.

KPP berharap pengusutan dugaan korupsi ini bisa berlangsung tuntas. Karena selama ini pengusutan kasus korupsi di Jember di indikasikan berjalan tidak sesuai dan setengah hati.       Saat dikonfirmasi Kadisdik Kabupaten Jember ( Bpk Bambang H ) terkesan masa bodoh dan enggan menjawab saat dihubungi melalui ponselnya



Messages in this topic (1)





------------------------------------------------------------------------
Yahoo Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Emas_melayu/

<*> Your email settings:
Digest Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Emas_melayu/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
Emas_melayu-normal@yahoogroups.com
Emas_melayu-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Emas_melayu-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo Groups is subject to:
https://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/

------------------------------------------------------------------------